BANK
SYARIAH
MAKALAH
Diajukan
untuk memenuhi tugas mata kuliah oleh dosen Evi Selvi, SE., MM
Disusun
oleh :
Wildan
Zennitka 1441173402094
Muchammad
Aditya Agustian 1441173402095
Irena
Putri Novianti 1441173042138
Maryamma
Saleha Nurdi 1441173402144
Wati
Zaituni 1441173402168
FAKULTAS
EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
TAHUN AJARAN 2015
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum WR.WB
Alhamdulillah dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, akhirnya
makalah ini dapat di selesaikan sesuai dengan deadline yang sudah di tentukan.
Selanjutnya saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Evi Selvi, SE., MM.
selaku dosen mata kuliah Bank and Financial Institution dan dalam makalah ini
di susun untuk memenuhi tugas dari beliau.
“Innal Insana Wal Khoto’iwan Nisyan” sesungguhnya manusia itu adalah
tempatnya kesalahan dan lupa dari makalah tersebut kami sadar bahwa selaku
manusia biasa kami tidak akan luput dari kekhilafan ataupun kekurangannya, oleh
karna itu kami mengharapkan partisipasi dari rekan-rekan mahasiswa/I untuk ikut
menyumbang fikirannya lewat kritik dan saran. Demikian dari saya dan
terimakasih.
Wassalamualaikum WR.WB
Karawang, 16 Desember 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................................ i
Daftar Isi......................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................................... 1
1.3 Tujuan Permasalahan................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank........................................................................................................................ 2
2.2 Pengertian Perbankan
Syariah................................................................................................... 2
2.3 Fungsi Dan Peran Bank
Syariah................................................................................................ 3
2.4 Ciri – Ciri Bank Syariah............................................................................................................ 3
2.5 Perbedaan Bank Syariah Dan
Bank Konvensional................................................................... 4
2.6 Usaha – Usaha Bank Syariah
Dan Bank Konvensional............................................................ 4
2.7 Perkembangan Bank Syariah
Di Indonesia............................................................................... 5
2.8 Ketentuan Bank Syariah........................................................................................................... 5
2.9 Penyaluran Dana....................................................................................................................... 6
2.10 Produk Dan Jasa Bank
Syariah............................................................................................... 7
2.11 Sumber Dana........................................................................................................................... 9
2.12 Jenis Akad
Dalam Bank Syariah........................................................................................... ..9
2.13 Proses Akad
Pada Bank Syariah........................................................................................... 11
2.14 Syarat Akad
Dalam Bank Syariah........................................................................................ 11
2.15 Bank
Perkreditan Rakyat Syariah......................................................................................... 12
2.16 Tujuan Bank
Perkreditan Rakyat Syariah............................................................................. 12
2.17 Usaha – Usaha
Bank Perkreditan Rakyat Syariah................................................................ 12
2.18 Pasar Modal
Syariah............................................................................................................. 13
2.19 Fungsi Pasar
Modal Syariah.................................................................................................. 13
2.20 Karakter Pasar
Modal Syariah.............................................................................................. 13
BAB
III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................................. 15
BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Sejak
langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend
perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam
memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik
(Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend
positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan
konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada
awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar,
2002). Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha
dengan ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga
besarnya pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.
Konsep
profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan
pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net
profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama
operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang
menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross
profit).
Kosep
inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat
suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya
di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal
perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski
kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga
yang disepakati sebelumnya.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa yang di maksud dengan Perbankan Syariah?
2.
Bagaimana produk-produk tentang perbankan syariah?
1.3 Tujuan Pembahasan
1.
Agar Mengetahui Pengertian Tentang Perbankan Syariah.
2.
Agar Mengetahui Produk-Produk dari Perbankan Syariah.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
Pengertian Bank
Kata Bank
dari kata Banque dalam bahasa prancis, dan dari Banco dalam
bahasa italia, yang berarti pet/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari
menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti
emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya.
Bank
adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam betuk simpanan
dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan
bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
2.2 Pengertian Perbankan Syari’ah
Bank
Syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang
perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan
kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan
kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip
syariah.
Sedangkan
yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah menurut Pasal 1
angka 13 Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang saat ini
telah diubah dengan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan
sesuai dengan syariah, antara lain :
a. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah
)
b. pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (
musharakah )
c. prinsip jual beli barang dengan memperoleh
keuntungan ( murabahah )
d. pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni
tanpa pilihan ( ijarah ) atau
e. dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas
barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ).
Perbankan
Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit
Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan
proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan
bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank
konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional
adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga
belinya.
2.3 Fungsi dan Peran Bank Syariah
1.
Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
2.
Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun
dana nasabah yang dipercayakan kepadanya.
3.
Penyedia jasa keuangan dan lalul lintas pembayaran, bank syariah dapat
melakukan kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan
perbankan sebagaimana lazimnya.
4.
Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan
syariah, untuk mengeluarkan dan mengelola zakat
serta dana-dana sosial lainnya.
2.4 Ciri – ciri Bank Syariah
1.
Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjinan diwujudkan
dalam bentuk jumlah nominal.
2.
Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu dihindari, karena persentase bersifat
melekat pada sisa utang meskipun batas waktu perjanjian telah berakhir.
3.
Bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti
yang ditetapkan dimuka.
4.
Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan dianggap sebagai titipan yang diamanatkan
sebagai penyertaan dana pada proyek- proyek yang dibiayai bank.
2.5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
NO
|
PERBEDAAN
|
BANK SYARIAH
|
BANK KONVENSIONAL
|
1
|
Falsafah
|
Tidak berdasarkan bunga,
spekulasi, dan ketidakjelasan
|
Berdasarkan Bunga
|
2
|
Operasional
|
•
Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan
hasil jika diusahakan
•
Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan
|
•
Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat
jatuh tempo
•
Penyaluran pada sektor yang menguntungkan aspek halal tidak menjadi
pertimbangan utama
|
3
|
Aspek Sosial
|
Dinyatakan secara
ekspilit dan tegas yang tertuang dalam misi dan visi
|
Tidak di ketahui secara
tegas
|
4
|
Organisasi
|
Harus memiliki dewan
Pegawas Syariah
|
Tidak memiliki dewan
pengawas Syariah
|
2.6 Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah
bank syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional
1. Menghimpun
dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk lainnya, dan bentuk investasi berupa
tabungan, deposito atau bentuk lainnya berdasarkan akad yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
2. Menyalurkan
pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah, atau akad lain yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
3. Menyalurkan
pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan berbagai akad yang tidak bertentangan
dengan prinsip syariah.
4. Menyalurkan
pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
5. Menyalurkan
pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan akad ijarah dan/atau sewa beli yang tidak
bertentangan dengan prinsip syariah.
6. Melakukan
pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip
syariah.
7. Membeli,
menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi
nyata berdasarkan prinsip syariah
2.7 Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia
2.8
Ketentuan Bank Syariah
NO
|
KETENTUAN
|
1
|
SK DIR BI
NO.32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang BUS
|
2
|
SK DIR BI
NO.32/36/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang BUS
|
3
|
PBI DIR BI
No.2/7/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang giro wajib minimum dalam
rupiah dan Valuta Asing bagi bank umum yang melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Syariah
|
4
|
PBI No.2/8/PBI/2000
Tanggal 23 Februari 2000 tentang pasar uang antar-bank syarih (PUAS)
|
5
|
PBI No.2/9/PBI/2000
Tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)
|
6
|
PBI No.2/9/PBI/2000
Tanggal 12 Juni 2000 tentng Penyelenggaraan Kliring Lokal dan penyelesaian
Akhir Transaksi Antar – bank atas hasil Kliring Lokal
|
7
|
PBI No.2/15/PBI/2000
Tanggal 12 Juni 2000 tentang perubahan kegiatan usaha Bank Umum berdasarkan
Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
|
8
|
PBI No.5/3/PBI 2003
tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiyaaan Jangka pendek bagi Bank
Syariah
|
2.9 Penyaluran Dana
Dalam penyaluran dana pada nasabah, secara garis
besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan
berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu :
- Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk
memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
- Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk
mendapatkan jasa dilakukan prinsip sewa
- Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama
yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip
bagi hasil
2.10
Produk dan Jasa Bank Syariah
A. Prinsip jual beli
Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan
menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan
berdasarkan bentuk pembayaraannya dan waktu penyerahan barang
1. Bai’ al-murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal
dengan tambahan keuntungan yang
disepakati antara pihak bank dengan nasabah.
2. Bai’ as-Salam
Kata salamadengan salafa artinya sama.
Disebut salam karena pemesan barang menyerahkan uangnya di tempat akad.
3. Bai’ al-Istishna
menurut jumhur ulama fuqaha, bai al-istishna
merupakan suatu jenis khusus dari bai’
as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur
B.
Prinsip Sewa
Ijarah adalah akad pemindah hak guna atas barang dan jasa, melalui
pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan(ownership atau
milkiyyah) atas barang itu sendiri.
C.
Prinsip Bagi Hasil
1. Al-Musyarakah
Musyarakah
adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana
masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko
akan di tangung bersama sesuai dengan kesepakatan.
2. Al-mudharabah
Mudharabah berasal dari kata adhdharbu Fil Ardhi, yaitu bepergian untuk
usaha dagang.
D.
Akad Pelengkap
Akad pelengkap ini tidak di tunjukan untuk mencari
keuntungan, namun di tunjukan untuk
mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
1. Al-hiwalah
Kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan).
Yang dimaksud disini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang
berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang
(muhal alaih).
2. Ar-Rahn
Ar-Rahn
menurut bahasanya adalah tetap dan lestari, artinya karunia yang tetap. Teknis nya adalah
menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang
diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis dengan
demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali
seluruh atau sebagian piutangnya.
3. Al-Qardh
Al
qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta
kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau
saling membantu dan bukan transaksi komersial.
4. Al-Wakalah
Al-wakalah adalahberarti menyerahkan,
pendelegasian, atau pemberian mandat dalam hal ini pihak kedua hanya
melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak
pertama.
5. Al-Kafalah
Al-Kafalah
merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk
memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung.
2.11 Sumber Dana
Sumber dana bank syariah terdiri dari 4 jenis, modal, titipan, investasi
dan investasi khusus.
2.12 Jenis
Akad Dalam
Bank Syariah
1. Akad Wadiah
perjanjian penitipan dana atau
barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi
pihak yang menyimpan untuk megembalikan dana atau barang titipan sewaktu –
waktu.
2. Akad Mudharabah
Perjanjian pembiayaan/penanaman
dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha
tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah
pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.
3. Akad Musyarakah
Perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau
barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil
usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan
pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.
4. Akad Murabahah
Perjanjian pembiayaan berupa
transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan
margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual mengnformasikan terlebih
dahulu harga perolehan kepada pembeli.
5. Akad Salam
Perjanjian pembiayaan berupa
transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-suyarat tertentu
dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.
6. Akad Istishna
Perjanjain pembiayaan berupa
transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan
kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai
dengan kesepakatan.
7. Akad Ijarah
Perjanjian pembiayaan berupa
transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek
sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk
mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.
8. Akad Qardh
Perjanjian pembiayaan berupa
transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam
mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu
tertentu .
9. Bagi Hasil
indikasi tingkat imbalan dari
suatu penanaman dana atau penghimpun dana bank pelapor.
2.13 Proses Akad pada Bank Syariah
1. Shighat Al-aqad
Pernyataan untuk mengikatkan
diri, harus disampaikan secara lisan atau tulisan sehingga dapat menimbulkan
akibat hukum.
2. al-Ma’qud Alaih
Objek akad, harus memenuhi
persyaratan berupa telah ada pada waktu akad diadakan, dibenarkan oleh syara’,
dapat ditentukan dan diketahui, serta dapat diserahkan pada waktu akad terjadi.
3. Al-Muta’aqidain
Pihak-pihak yang berakad, harus
mempunyai kecakapan melakukan tindakan hukum dalam pengertian telah dewasa dan
sehat akalnya, apabila melibatkan anak-anak maka harus diwakili oleh seorang
wali yang harus memenuhi persyaratan berupa kecakapan.
4. Maudhu’ Al-aqad
Tujuan akad, harus ada pada
saata akad akan diadakan, dapat berlangsung hingga berakhirnya akad dan
dibenarkan secara syariah, dan apabila bertentangan akad berakibatkan pada
ketidakabsahan dari perjanjian yang dibuat.
2.14 Syarat Akad dalam
Bank Syariah
1. Aqil (berakal / dewasa)
2. Tamyiz (dapat membedakan
sebagai tanda kesadaran)
3. Mukhtar (bebas melakukan
transaksi / bebas memilih)
2.15 Bank Perkreditan
Rakyat Syariah
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) menurut undang-undang
(UU) perbankan No. 7 tahun 1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima
simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka menerima simpanan tabungan, dan
bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha
BPR.
2.16 Tujuan Bank Perkreditan Rakyat
Syariah
1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam
terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah
pedesaan
2. Menambah lapangan kerja terutama ditingkat kecamatan
sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi
3. Membina semangat ukhwah islamiyah melalui kegiatan
ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita menuju ke kualitas hidup
yang memadai
2.17 Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat
Syariah
1.Menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk
simpanan yang meliputi:
a. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
b. Deposito berjangka berdasarkanprinsip mudhrabah.
c. Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah
atau mudharabah.
2.Melakukan penyaluran dana melalui:
a)
Transaksi Jual Beli berdasarkan prinsip:
a.
Murabahah
b.
Istishna
c.
Ijarah
d.
Salam
e.
Jual Beli lainnya
b)
Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip:
a.
Mudharabah
b.
Musyarakah
c.
Bagi hasil lainnya
c) Pembiayaan lain berdasarkan prinsip
a.
Rahn
b.
Qardh
3.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR
Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.
2.18 Pasar Modal Syariah
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan
pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah dipasar modal sudah
diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang diprinsipkan syariah
dimana kriteria saham syariah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang
melakukan usaha yang sesuai dengan syariah.
2.19 Fungsi Pasar
Modal Syariah
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam
kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual saamnya
guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaanmeningkatkan modal dari luar
untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. Memisahkan operasi kegiatan dari fluktuasi jangka
pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional,
dan:
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan
oleh kinerja kegiatan bisnis sebagaimana
tercermin pada harga saham.
2.20 Karakter Pasar
Modal Syariah
1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa perlu memisahkan pasca perdagangan dimana
saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat
diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang
perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungankepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi
(HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih
tinggi dari HST.
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
BAB III
PENUTUP
3.1
kesimpulan
Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang
menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup
kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan
usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga
menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan.
Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga,
baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan
sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada
nasabahnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar