Selasa, 16 Februari 2016

CONTOH MAKALAH BANK SYARIAH


BANK SYARIAH
MAKALAH
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah oleh dosen Evi Selvi, SE., MM

 

                                                                                     
                                                       Disusun oleh :
                   Wildan Zennitka                                1441173402094
                   Muchammad Aditya Agustian           1441173402095
                   Irena Putri Novianti                           1441173042138
                   Maryamma Saleha Nurdi                  1441173402144
                   Wati Zaituni                                              1441173402168


FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
UNIVERSITAS SINGAPERBANGSA KARAWANG
TAHUN AJARAN 2015




KATA PENGANTAR

    Assalamualaikum WR.WB

     Alhamdulillah dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, akhirnya makalah ini dapat di selesaikan sesuai dengan deadline yang sudah di tentukan.
     Selanjutnya saya mengucapkan terimakasih kepada Ibu Evi Selvi, SE., MM. selaku dosen mata kuliah Bank and Financial Institution dan dalam makalah ini di susun untuk memenuhi tugas dari beliau.
   “Innal Insana Wal Khoto’iwan Nisyan” sesungguhnya manusia itu adalah tempatnya kesalahan dan lupa dari makalah tersebut kami sadar bahwa selaku manusia biasa kami tidak akan luput dari kekhilafan ataupun kekurangannya, oleh karna itu kami mengharapkan partisipasi dari rekan-rekan mahasiswa/I untuk ikut menyumbang fikirannya lewat kritik dan saran. Demikian dari saya dan terimakasih.


    Wassalamualaikum WR.WB
    Karawang, 16 Desember 2015


    Penulis
                                                                       







DAFTAR ISI

Kata Pengantar................................................................................................................................ i
Daftar Isi......................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang.......................................................................................................................... 1
1.2 Rumusan Masalah..................................................................................................................... 1
1.3 Tujuan Permasalahan................................................................................................................. 1
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Bank........................................................................................................................ 2
2.2 Pengertian Perbankan Syariah................................................................................................... 2
2.3 Fungsi Dan Peran Bank Syariah................................................................................................ 3
2.4 Ciri – Ciri Bank Syariah............................................................................................................ 3
2.5 Perbedaan Bank Syariah Dan Bank Konvensional................................................................... 4
2.6 Usaha – Usaha Bank Syariah Dan Bank Konvensional............................................................ 4
2.7 Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia............................................................................... 5
2.8 Ketentuan Bank Syariah........................................................................................................... 5
2.9 Penyaluran Dana....................................................................................................................... 6
2.10 Produk Dan Jasa Bank Syariah............................................................................................... 7
2.11 Sumber Dana........................................................................................................................... 9
2.12 Jenis Akad Dalam Bank Syariah........................................................................................... ..9
2.13 Proses Akad Pada Bank Syariah........................................................................................... 11
2.14 Syarat Akad Dalam Bank Syariah........................................................................................ 11
2.15 Bank Perkreditan Rakyat Syariah......................................................................................... 12
2.16 Tujuan Bank Perkreditan Rakyat Syariah............................................................................. 12
2.17 Usaha – Usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah................................................................ 12
2.18 Pasar Modal Syariah............................................................................................................. 13
2.19 Fungsi Pasar Modal Syariah.................................................................................................. 13
2.20 Karakter Pasar Modal Syariah.............................................................................................. 13
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan............................................................................................................................. 15


BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
      Sejak langkah pertama pendiriannya, bank-bank syariah telah menunjukkan trend perkembangan yang positif sehingga dapat memainkah peranan pentingnya dalam memobilisasi, mengalokasi, dan memanfaatkan sumber daya dengan lebih baik (Haron dan Ahmad, 2001). Salah satu faktor pendukung yang menunjang trend positif ini adalah pembagian hasil usaha dalam pembiayaan yang menggunakan konsep profit sharing dan revenue sharing dengan akad mudharabah, meski pada awalnya, konsep ini tidak begitu luas dimengerti oleh masyarkat (Siregar, 2002). Profit sharing dan revenue sharing merupakan pembagian hasil usaha dengan ketentuan nisbah pihak penyalur dana dan penerima dana usaha. Sehingga besarnya pembagian dipengaruhi oleh hasil usaha yang dijalani.

      Konsep profit sharing atau yang juga disebut dengan profit and loss sharing menawarkan pembagian hasil usahadengan perhitungan pendapatan/keuntungan bersih (net profit), yaitu laba kotor dikurangi beban biaya yang diekluarkan selama operasional usaha. Sedangkan konsep revenue sharing adalah konsep yang menawarkan pembagian hasil usaha berdasarkan perhitungan laba kotor (gross profit).
     Kosep inilah yang membedakannya dengan bank-bank konvensional yang menawarkan tingkat suku bunga yang tinggi agar dapat menarik minat masyarakat menabungkan uangnya di bank. Besarnya bunga dalam pembagian hasil usaha ditetapkan pada awal perjanjian kerjasama dengan keuntungan yang pasti bagi investor. Bahkan meski kreditur mengalami kerugian dalam usahanya, investor tetap mendapatkan bunga yang disepakati sebelumnya.

1.2 Rumusan Masalah
            1. Apa yang di maksud dengan Perbankan Syariah?
            2. Bagaimana produk-produk tentang perbankan syariah?
1.3 Tujuan Pembahasan
            1. Agar Mengetahui Pengertian Tentang Perbankan Syariah.
            2. Agar Mengetahui Produk-Produk dari Perbankan Syariah.


BAB II
PEMBAHASAN

 2.1 Pengertian Bank
     Kata Bank dari kata Banque dalam bahasa prancis, dan dari Banco dalam bahasa italia, yang berarti pet/lemari atau bangku. Kata peti atau lemari menyiratkan fungsi sebagai tempat menyimpan benda-benda berharga, seperti peti emas, peti berlian, peti uang dan sebagainya.
     Bank adalah Badan Usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam betuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

2.2 Pengertian Perbankan Syari’ah
     Bank Syariah adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam UU No. 7 Tahun 1992 tentang perbankan yang saat ini telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, termasuk unit usaha syariah dan kantor cabang bank asing yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah.
     Sedangkan yang dimaksud dengan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah menurut Pasal 1 angka 13 Undang – undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang saat ini telah diubah dengan Undang – undang Nomor 10 Tahun 1998 adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah, antara lain :
a. pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil ( mudharabah )
b. pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal ( musharakah )
c. prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan ( murabahah )
d. pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan ( ijarah ) atau
e. dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain ( ijarah wa iqtina ).
     Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya.

2.3 Fungsi dan Peran Bank Syariah
            1. Manajer investasi, bank syariah dapat mengelola investasi dana nasabah.
            2. Investor, bank syariah dapat menginvestasikan dana yang dimilikinya maupun dana                       nasabah yang dipercayakan kepadanya.
            3. Penyedia jasa keuangan dan lalul lintas pembayaran, bank syariah dapat melakukan                       kegiatan-kegiatan jasa-jasa layanan perbankan sebagaimana lazimnya.
            4. Pelaksanaan kegiatan sosial, sebagai ciri yang melekat pada entitas keuangan syariah,                     untuk mengeluarkan dan mengelola zakat serta dana-dana sosial lainnya.

2.4 Ciri – ciri Bank Syariah
            1. Beban biaya yang disepakati bersama pada waktu akad perjanjinan diwujudkan dalam                 bentuk jumlah nominal.
            2. Penggunaan persentase dalam hal kewajiban untuk melakukan pembayaran selalu                           dihindari, karena persentase bersifat melekat pada sisa utang meskipun batas waktu                           perjanjian telah berakhir.
            3. Bank syariah tidak menerapkan perhitungan berdasarkan keuntungan yang pasti yang                    ditetapkan dimuka.
            4. Pengerahan dana masyarakat dalam bentuk deposito tabungan oleh penyimpan                              dianggap sebagai titipan yang diamanatkan sebagai penyertaan dana pada proyek-                                 proyek yang dibiayai bank.








2.5 Perbedaan Bank Syariah dan Bank Konvensional
NO
PERBEDAAN
BANK SYARIAH
BANK KONVENSIONAL
1
Falsafah
Tidak berdasarkan bunga, spekulasi, dan ketidakjelasan

Berdasarkan Bunga

2
Operasional
      Dana masyarakat berupa titipan dan investasi yang baru akan mendapatkan hasil jika diusahakan
      Penyaluran pada usaha yang halal dan menguntungkan

      Dana masyarakat berupa simpanan yang harus dibayar bunganya pada saat jatuh tempo
      Penyaluran pada sektor yang menguntungkan aspek halal tidak menjadi pertimbangan utama

3
Aspek Sosial
Dinyatakan secara ekspilit dan tegas yang tertuang dalam misi dan visi

Tidak di ketahui secara tegas

4
Organisasi
Harus memiliki dewan Pegawas Syariah

Tidak memiliki dewan pengawas Syariah


2.6 Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh sebuah bank syariah dan tidak dapat dilakukan oleh bank konvensional

            1.      Menghimpun dana dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan atau bentuk                                lainnya, dan bentuk investasi berupa tabungan, deposito atau bentuk lainnya                                           berdasarkan akad yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
            2.      Menyalurkan pembiayaaan bagi hasil berdasarkan akad mudharabah, musyarakah,              atau akad lain yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
            3.      Menyalurkan pembiayaan untuk transaksi jual-beli dengan berbagai akad yang tidak                      bertentangan dengan prinsip syariah.
            4.      Menyalurkan pembiayaan berdasarkan akad qardh atau akad lain yang tidak                                  bertentangan dengan prinsip syariah.
            5.      Menyalurkan pembiayaan penyewaan kepada nasabah berdasarkan akad ijarah                               dan/atau sewa beli yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
            6.      Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan akad hawalah atau akad lain yang                          tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
            7.      Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga                              yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan prinsip syariah    

2.7 Perkembangan Bank Syariah Di Indonesia






2.8 Ketentuan Bank Syariah

NO
KETENTUAN
1
SK DIR BI NO.32/34/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang BUS

2
SK DIR BI NO.32/36/KEP/DIR Tanggal 12 Mei 1999 tentang BUS

3
PBI DIR BI No.2/7/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang giro wajib minimum dalam rupiah dan Valuta Asing bagi bank umum yang melakukan kegiatan usaha berdasarkan Syariah

4
PBI No.2/8/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang pasar uang antar-bank syarih (PUAS)

5
PBI No.2/9/PBI/2000 Tanggal 23 Februari 2000 tentang Sertifikat Wadiah Bank Indonesia (SWBI)

6
PBI No.2/9/PBI/2000 Tanggal 12 Juni 2000 tentng Penyelenggaraan Kliring Lokal dan penyelesaian Akhir Transaksi Antar – bank atas hasil Kliring Lokal

7
PBI No.2/15/PBI/2000 Tanggal 12 Juni 2000 tentang perubahan kegiatan usaha Bank Umum berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum Konvensional
8
PBI No.5/3/PBI 2003 tanggal 4 Februari 2003 tentang Fasilitas Pembiyaaan Jangka pendek bagi Bank Syariah


2.9  Penyaluran Dana








Dalam penyaluran dana pada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaannya yaitu :
  1. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang dilakukan dengan prinsip jual beli
  2. Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan prinsip sewa
  3. Transaksi pembiayaan untuk usaha kerja sama yang ditujukan guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa dengan prinsip bagi hasil

2.10 Produk dan Jasa Bank Syariah
 A. Prinsip jual beli
Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayaraannya dan waktu penyerahan barang

1. Bai’ al-murabahah
Murabahah adalah jual beli barang pada harga asal dengan tambahan keuntungan   yang disepakati antara pihak bank dengan nasabah.
2. Bai’ as-Salam
Kata salamadengan salafa artinya sama. Disebut salam karena pemesan barang menyerahkan uangnya di tempat akad.
3. Bai’ al-Istishna
menurut jumhur ulama fuqaha, bai al-istishna merupakan suatu jenis khusus dari     bai’ as-salam. Biasanya jenis ini dipergunakan di bidang manufaktur
B. Prinsip Sewa
  Ijarah adalah akad pemindah hak guna atas barang dan jasa, melalui pembayaran upah sewa tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan(ownership atau milkiyyah) atas barang itu sendiri.

C. Prinsip Bagi Hasil
1. Al-Musyarakah
            Musyarakah adalah kerja sama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu dimana masing-masing pihak memberikan kontribusi dana dengan keuntungan dan resiko akan di tangung bersama sesuai dengan kesepakatan.

2. Al-mudharabah
            Mudharabah berasal dari kata adhdharbu Fil Ardhi, yaitu bepergian untuk usaha dagang.
                 
D. Akad Pelengkap
Akad pelengkap ini tidak di tunjukan untuk mencari keuntungan,  namun di tunjukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiayaan.
1. Al-hiwalah
            Kata hiwalah diambil dari kata tahwil yang berarti intiqal (perpindahan). Yang dimaksud disini adalah memindahkan hutang dari tanggungan orang yang berhutang (muhil) menjadi tanggungan orang yang berkewajiban membayar hutang (muhal alaih).
 2. Ar-Rahn
            Ar-Rahn menurut bahasanya adalah tetap dan lestari, artinya karunia yang tetap. Teknis nya adalah menahan salah satu harta milik si peminjam sebagai jaminan atas pinjaman yang diterimanya. Barang yang ditahan tersebut memiliki nilai ekonomis dengan demikian pihak yang menahan memperoleh jaminan untuk dapat mengambil kembali seluruh atau sebagian piutangnya.
3. Al-Qardh
            Al qardh adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau saling membantu dan bukan transaksi komersial.

4. Al-Wakalah
             Al-wakalah adalahberarti menyerahkan, pendelegasian, atau pemberian mandat dalam hal ini pihak kedua hanya melaksanakan sesuatu sebatas kuasa atau wewenang yang diberikan oleh pihak pertama.     

5. Al-Kafalah
            Al-Kafalah merupakan jaminan yang diberikan oleh penanggung kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang di tanggung.


2.11 Sumber Dana
            Sumber dana bank syariah terdiri dari 4 jenis, modal, titipan, investasi dan investasi khusus.







2.12 Jenis Akad Dalam Bank Syariah 

1. Akad Wadiah
perjanjian penitipan dana atau barang dari pemilik kepada penyimpan dana atau barang dengan kewajiban bagi pihak yang menyimpan untuk megembalikan dana atau barang titipan sewaktu – waktu.


2. Akad Mudharabah
Perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari pemilik dana kepada pengelola dana untuk melakukan kegiatan usaha tertentu yang sesuai syariah, dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang telah disepakati sebelumnya.

3. Akad Musyarakah
Perjanjian pembiayaan/penanaman dana dari dua atau lebih pemilik dana dan/atau barang untuk menjalankan usaha tertentu sesuai syariah dengan pembagian hasil usaha antara kedua belah pihak berdasarkan nisbah yang disepakati, sedangkan pembagian kerugian berdasarkan proporsi modal masing-masing.

4. Akad Murabahah
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli suatu barang sebesar harga perolehan barang ditambah dengan margin yang disepakati oleh para pihak, dimana penjual mengnformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli.

5. Akad Salam
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dengan cara pemesanan dengan syarat-suyarat tertentu dan pembayaran tunai terlebih dahulu secara penuh.

6. Akad Istishna
Perjanjain pembiayaan berupa transaksi jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang dengan kriteria dan persyaratan tertentu yang disepakati dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan.

7. Akad Ijarah
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/atau jasa antara pemilik obyek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas obyek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas obyek sewa yang disewakan.




8. Akad Qardh
Perjanjian pembiayaan berupa transaksi pinjam meminjam dana tanpa imbalan dengan kewajiban pihak peminjam mengembalikan pokok pinjaman secara sekaligus atau cicilan dalam jangka waktu tertentu .

9. Bagi Hasil
indikasi tingkat imbalan dari suatu penanaman dana atau penghimpun dana bank pelapor.

2.13 Proses Akad pada Bank Syariah
1. Shighat Al-aqad
Pernyataan untuk mengikatkan diri, harus disampaikan secara lisan atau tulisan sehingga dapat menimbulkan akibat hukum.
           
2. al-Ma’qud Alaih
Objek akad, harus memenuhi persyaratan berupa telah ada pada waktu akad diadakan, dibenarkan oleh syara’, dapat ditentukan dan diketahui, serta dapat diserahkan pada waktu akad terjadi.

3. Al-Muta’aqidain
Pihak-pihak yang berakad, harus mempunyai kecakapan melakukan tindakan hukum dalam pengertian telah dewasa dan sehat akalnya, apabila melibatkan anak-anak maka harus diwakili oleh seorang wali yang harus memenuhi persyaratan berupa kecakapan.
           
4. Maudhu’ Al-aqad
Tujuan akad, harus ada pada saata akad akan diadakan, dapat berlangsung hingga berakhirnya akad dan dibenarkan secara syariah, dan apabila bertentangan akad berakibatkan pada ketidakabsahan dari perjanjian yang dibuat.
2.14  Syarat Akad dalam Bank Syariah
1. Aqil (berakal / dewasa)
2. Tamyiz (dapat membedakan sebagai tanda kesadaran)
3. Mukhtar (bebas melakukan transaksi  / bebas memilih)

2.15 Bank Perkreditan Rakyat Syariah
Bank Pekreditan Rakyat (BPR) menurut undang-undang (UU) perbankan No. 7 tahun 1992, adalah lembaga keuangan bank yang menerima simpanan hanya dalam bentuk deposito berjangka menerima simpanan tabungan, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu dan menyalurkan dana sebagai usaha BPR.

2.16 Tujuan Bank Perkreditan Rakyat Syariah
1. Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah yang pada umumnya berada di daerah pedesaan
2. Menambah lapangan kerja terutama ditingkat kecamatan sehingga dapat mengurangi arus urbanisasi
3. Membina semangat ukhwah islamiyah melalui kegiatan ekonomi dalam rangka meningkatkan pendapatan perkapita menuju ke kualitas hidup yang memadai

2.17 Usaha-usaha Bank Perkreditan Rakyat Syariah
1.Menghimpun dana dari masyarakatdalam bentuk simpanan yang meliputi:
a. Tabungan berdasarkan prinsip wadiah atau mudharabah.
b. Deposito berjangka berdasarkanprinsip mudhrabah.
c. Bentuk lain yang menggunakan prinsip wadiah atau mudharabah.
2.Melakukan penyaluran dana melalui:
   a) Transaksi Jual Beli berdasarkan prinsip:
            a. Murabahah
            b. Istishna
            c. Ijarah
            d. Salam
            e. Jual Beli lainnya
   b) Pembiayaan bagi hasil berdasarkan prinsip:
            a. Mudharabah
            b. Musyarakah
            c. Bagi hasil lainnya
   c) Pembiayaan lain berdasarkan prinsip
            a. Rahn
            b. Qardh
3.Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan BPR Syariah sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional.

2.18 Pasar Modal Syariah
Prinsip instrumen pasar modal syariah berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrumen syariah dipasar modal sudah diperkenalkan kepada masyarakat, misalnya saham yang diprinsipkan syariah dimana kriteria saham syariah adalah saham yang dikeluarkan perusahaan yang melakukan usaha yang sesuai dengan syariah.

2.19 Fungsi Pasar Modal Syariah
1. Memungkinkan bagi masyarakat berpartisipasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan resikonya.
2. Memungkinkan para pemegang saham menjual saamnya guna mendapatkan likuiditas.
3. Memungkinkan perusahaanmeningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya.
4. Memisahkan operasi kegiatan dari fluktuasi jangka pendek pada harga saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional, dan:
5. Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis      sebagaimana tercermin pada harga saham.

2.20 Karakter Pasar Modal Syariah
1. Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa perlu memisahkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3. Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan pada bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian, serta neraca keuntungankepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan.
4. Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali.
5. Saham tidak boleh diperdagangkan dengan harga lebih tinggi dari HST.
6. Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST


BAB III
PENUTUP
3.1 kesimpulan
     Perbankan Syari’ah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang Bank Syari’ah dan Unit Usaha-Usaha Syari’ah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usaha lainnya.Sama seperti halnya dengan bank konvensional, bank syariah juga menawarkan nasabah dengan bank konvensional adalah dalam produk perbankan. Hanya saja bedanya denga bank konvensional adalah dalam hal penentuan harga, baik terhadap harga jual maupun harga belinya. Produk-produk yang ditawarkan sudah tentu sangat Islami., termasuk dalam memberikan pelayanan kepada nasabahnya.




Tidak ada komentar:

Posting Komentar